Ads-728

Cat-1

Cat-2

Cat-3

Cat-4

» » Pak Busyro: "Hukuman Mati bagi Koruptor"


Pemerintah sedang mengkaji ulang UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelum diserahkan ke DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali mengingatkan pentingnya hukuman mati dicantumkan dalam aturan tersebut.


"Misalnya hukuman mati," kata Busyro saat ditanya apa usulan KPK terhadap revisi UU Tipikor. Hal tersebut disampaikan Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011).

Selain hukuman mati, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi koruptor. Tidak hanya itu, dia juga meminta tidak ada pembatasan nominal korupsi.

"Kita keberatan batasan korupsi Rp 25 juta. Itu konsep lama. Misalnya korupsi daerah ada Rp 5 juta. Kalau dihapuskan terjadi masifikasi dan demoralisasi," tegasnya.

Revisi UU 31/1999 tentang Tipikor batal dilakukan tahun ini, dan akan dilakukan tahun depan. Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.

UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ketika akan dibahas di Komisi III, RUU tersebut ditarik kembali ke Sekretariat Negara.

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/11/03/111512/1759100/10/busyro-kembali-ingatkan-perlunya-hukuman-mati-bagi-koruptor?991101mainnews
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Siape Saye? MF Abdullah

Terlahir di desa Kuala Secapah, desa kecil yang terletak di pinggiran laut Kalimantan Barat. Hobby memancing, jalan-jalan, dan mencicipi kuliner di berbagai daerah serta mengisi waktu senggangnya di blogsphere. Untuk menambah jalinan silaturrahmi bisa menghubungi di bawah ini

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Box Office

Cat-6