Ads-728

Cat-1

Cat-2

Cat-3

Cat-4

» » » » Surat Edaran: Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Terlepas dari berbagai kontropersi peluncuran Kartu Indonesia Sehat yang ada di berbagai media saat ini, ane hanya ingin ikut berpatisipasi menyebarkan info ini yang ane peroleh dari sumber yang terpercaya dan bisa dipertanggung jawabkan... hehehe :D #SokSerius kalo masih kurang percaya silahkan hubungi orang yang bersangkutan secara langsung yakni saudara Anjari Umarjianto, salah satu senior dan teman saya di sosial media, semoga info atau surat edaran ini bermanfaat bagi kita semua.. Amiiiin... :)



SURAT EDARAN
Nomor HK. 03.03/n.I/3555/2014
TENTANG
Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Sehubungan dengan diluncurkannya Program Indonesia Sehat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tanggal 3 November 2014 dalam rangka menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dilaksanakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk memastikan terlaksananya Program Indonesia Sehat dengan KIS tersebut kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian sebagai berikut:

1. Pemegang KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN.

2. Pelayanan kesehatan bagi pemegang KIS adalah sama dan tidak ada perbedaan sebagaimana pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN.

3. Kartu peserta PBI JKN Kesehatan yang masih digunakan oleh peserta PBI JKN karena belum digantikan, tetap berlaku sebagaimana KIS sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS.

4. Penyelenggaraan pembiayaan KIS sepenuhnya tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

5. Perluasan manfaat KIS adalah sinergi dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif, preventif, skrining yang akan diatur lebih lanjut secara teknis.

6. Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi menyebar-luaskan informasi mengenai KIS ini serta menginstruksikan agar seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kepada seluruh pemegang KIS.


Demikian surat ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2014
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan

Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K)

Sumber: https://www.facebook.com/anjari/posts/10204738563291586
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Siape Saye? MF Abdullah

Terlahir di desa Kuala Secapah, desa kecil yang terletak di pinggiran laut Kalimantan Barat. Hobby memancing, jalan-jalan, dan mencicipi kuliner di berbagai daerah serta mengisi waktu senggangnya di blogsphere. Untuk menambah jalinan silaturrahmi bisa menghubungi di bawah ini

Box Office

Cat-6